HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Belum Bisa Pastikan Berapa Jumlah Pemilih, KPU Kota Mojokerto Tetapkan DPT Pilwali pada 21 September 2024

Belum Bisa Pastikan Berapa Jumlah Pemilih,  KPU Kota Mojokerto Tetapkan DPT Pilwali pada 21 September 2024

Komisioner KPU Kota Mojokerto (kanan) Divisi Perencanaan, data dan Informasi Muhamad Oggy -Foto : Elsa Fifajanti-

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto pada 21 September 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Mojokerto, M Oggy Yulian P, menjawab diswaymojokerto.id, Sabtu 7 September 2024.

Meski sudah dipastikan tanggal penetapan DPT untuk Kota Mojokerto, Oggy tidak bersedia menjawab berapa jumlah DPT Kota Mojokerto. ‘’Tunggu saja, nanti akan kita umumkan dan tetapkan pada 21 September 2024,’’ kilah Oggy.


KPU Kota Mojokerto saat gelar Rapat Pleno Terbuka tetapkan DPS dalam Pilkada serentak 2024-Foto : Elsa Fifajanti-

Penetapan DPT dalam pemilihan merupakan tahapan yang krusial untuk mengetahui berapa jumlah pemilih di kota Mojokerto dalam pemilihan wali kota- wakil wali kota dan gubernur – wakil gubernur. 

Oggy menyampaikan setelah dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan dilakukan pencermatan dan perbaikan dari Panitia Pemilihan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) makan akan muncul DPS hasil perbaikan. Dari sana selanjutnya akan disusun dan ditetapkan sebagai DPT.

‘’Temuan kita masih sama, ada data lahir, mati, pindah, datang (Lampid) dari Dirjen Dispendukcapil perihal data pindah, masuk dan keluar. KPU dibantu PPK dan PPS melakukan verifikasi faktual di lapangan,’’ kata Oggy. 

Menurut Oggi, adanya Lampid tersebut membuat data pemilih menjadi ganda. Karenanya, untuk mengeksekusi Lampid harus cepat, tepat dan teliti. 


KPU Kota Mojokerto dengan disaksikan Bawaslu Kota Mojokerto menutup secara resmi pendaftaran cawali cawawali Kota Mojokerto 2024-Foto : Dok. KPU Kota Mojokerto-

Setelah adanya penetapan DPT, masih dimungkinan adanya pengurangan dan penambahan pemilih, hal tersebut sangat mungkin terjadi karena data pemilih itu dinamis. Baik itu pemilih baru, pindah, mati, dan lain sebagainya.

‘’Jadi, ketika DPT sudah ditetapkan, maka pemilih dengan kategori tersebut bisa dieksekusi di DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)  dan DPK (Daftar Pemilih Khusus),’’ terang Oggy. 

BACA JUGA:KPU Jatim Akan Tetapkan DPT Calon Gubernur, Bupati, Wali Kota pada 14-21 September 2024

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Nyatakan 2 Bakal Paslon Pilwakot Lolos Tes Kesehatan

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Nur Salam mengatakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kabupaten/kota dimulai pada tanggal 14 hingga 21 September 2024 mendatang.

Sumber:

b