HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Dua Bapaslon Pilwali Mojokerto Serahkan Perbaikan Dokumen Pendaftaran ke KPU

Dua Bapaslon Pilwali Mojokerto Serahkan Perbaikan Dokumen Pendaftaran ke KPU

Tim LO bapaslon Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi saat menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Kota Mojokerto. (Tim LO bapaslon Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi saat menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Kota Mojokerto.-Dok. KPU Kota Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dua bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Mojokerto telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. 

Berkas tersebut akan diperiksa lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon tetap. Kedua bapaslon tersebut adalah pasangan Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi dan Junaedi Malik - Chusnun Amin.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor, mengatakan, kedua bapaslon telah menyerahkan berkas perbaikan pada Sabtu, 7 September 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari proses perbaikan yang belum memenuhi syarat pada 5 September sebelumnya.

"Kami sebelumnya memberikan waktu perbaikan tahap pertama dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," ujarnya, Senin, 9 September 2024.

BACA JUGA: Pekerja Pabrik Baja di Mojokerto Meninggal Akibat Tabung Meledak

BACA JUGA: KPU Kabupaten Mojokerto Terima Berkas Perbaikan Administrasi Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

Sebelumnya, KPU Kota Mojokerto telah menyampaikan hasil penelitian administrasi dan tes kesehatan bapaslon pada Kamis, 5 September 2024. 


Tim LO bapaslon Junaedi Malik - Chusnun Amin saat menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Kota Mojokerto. -Dok. KPU Kota Mojokerto-

Bapaslon Ika Puspitasari perlu memperbaiki kesalahan input data terkait tanggal lahir di Silon, sementara Junaedi Malik dan Chusnun Amin harus melengkapi keterangan gelar haji serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selain itu, Chusnun Amin juga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun telah memberikan bukti submit.

"Alhamdulillah, kedua bapaslon saat ini sudah memperbaiki semua kesalahan, baik terkait input data, SPT, maupun LHKPN," jelasnya. 

Saat ini, status kedua bapaslon masih Belum Memenuhi Syarat (BMS), namun KPU Kota Mojokerto akan mengumumkan hasil perbaikan pada 13-14 September 2024. 

Jika pada tahap pertama masih ada kekurangan, akan ada tahap kedua untuk perbaikan. Setelah itu akan masuk tahapan tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.

"Nanti bisa terlihat Memenuhi Syarat (MS) atau tidak setelah KPU Kota Mojokerto mengumumkan hasil perbaikan antara tanggal 13 - 14 September 2024," tandasnya. (*)

Sumber:

b