speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Jual Istri Sendiri Lewat Medsos, Pria Asal Batu Diringkus Polisi Mojokerto

Jual Istri Sendiri Lewat Medsos, Pria Asal Batu Diringkus Polisi Mojokerto

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Selasa, 10 September 2024. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang pria berinisial HM (25) warga Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Tersangka dibekuk lantaran terlibat dalam kasus  perdagangan orang (TPPO) dengan menjual NP (25) istrinya sendiri melalui media sosial. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny, menjelaskan, tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Mojokerto pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Tersangka diamankan saat sedang melakukan hubungan threesome di salah satu hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa, 10 September 2024. 


Tersangka penjual istri lewat medsos-Foto : Fio Atmaja-

Mereka bertemu di sebuah hotel di Kota Mojokerto pada 5 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiganya kemudian masuk ke kamar hotel dan melakukan hubungan threesome. 

"Saat penangkapan, petugas menemukan dua pria dan satu perempuan dalam keadaan tanpa busana," ujarnya. 

Sebelumnya tersangka menawarkan istrinya kepada saksi BE melalui Facebook untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp 1.500.000. 

"BE diminta membayar uang muka sebesar Rp 200.000, dan sisanya dibayarkan saat bertemu di hotel,” bebernya. 

Adapun motif tersangka adalah untuk alasan ekonomi serta memuaskan fantasi seksualnya. HM diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa, sebelumnya di Kota Batu dan kini di Kota Mojokerto.


Polres Mojokerto Kota saat menunjukkan barang bukti tersangka.-Foto : Fio Atmaja-

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp, uang tunai Rp 1.000.000, sebuah ponsel Vivo Y17, sprei putih, alat kontrasepsi, handuk, dan bukti transfer.

Atas perbuatannya, HM dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Perempuan Berdaya Awasi Pilkada

Sumber:

b