Jual Istri Sendiri Lewat Medsos, Pria Asal Batu Diringkus Polisi Mojokerto

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Selasa, 10 September 2024. -Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:Tiga Desa di Mojokerto Masih Alami Krisis Air Bersih, Pemkab Mojokerto Siapkan Anggaran BTT
Ia terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Mojokerto Kota,” pungkasnya.
Sumber: