Perbaikan Administrasi, Dua Bapaslon Pilbup Mojokerto Dinyatakan Memenuhi Syarat.
Komisioner KPU didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat menyerahkan hasil perbaikan administrasi kepada perwakilan dua bapaslon bupati dan wakil bupati.-Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa dua bapaslon bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024 memenuhi syarat setelah memperbaiki dokumen administrasi.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra dalam agenda penyampaian hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati Mojokerto di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 14 September 2024.
"Dari hasil perbaikan tersebut, yang sudah kami sampaikan kepada perwakilan dari tim pasangan calon, ini kedua bapaslon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat, dan di Silon sudah benar atau Memenuhi Syarat (MS)," terangnya.
Setelah tahapan penyampaian hasil perbaikan ini, pihaknya membuka tanggapan masyarakat yang akan dibuka selama tiga hari, yakni dari tanggal 15 sampai 18 September 2024.
BACA JUGA: Maju Pilkada 2024, Petahana Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Sudah Kantongi Surat Cuti
BACA JUGA: DPRD Jatim Gelar Paripurna Perdana Bahas Tata Tertib Periode 2024 - 2025
“Dari hasil sudah kami sampaikan ini silahkan bagi masyarakat ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU Kabupaten Mojokerto atau di website," jelasnya.
Setelah tahapan tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat mulai 19 sampai 21 September.
"Kami memiliki waktu tiga hari proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon yang akan berkontestasi di Pilbup Mojokerto 2024," tandasnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Mojokerto memberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas tanggal 6 hingga 8 September 2024. Setelah itu, hasil verifikasi akan disampaikan pada 13 - 14 September 2024.
Keduanya, pasangan Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati - Sa’dulloh Syarofi yang sebelumnya diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas.
Sedangkan untuk berkas perbaikan persyaratan administrasi dari kedua bapaslon bupati dan wakil bupati Mojokerto diterima KPU Kabupaten Mojokerto, Senin, 9 September 2024.
Berkas perbaikan diterima telah diperiksa dan hasilnya sudah sinkron antara dokumen fisik (hard file) dan dokumen diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebelumnya, KPU meminta perbaikan beberapa berkas seperti legalisir ijazah dan dokumen riwayat hidup yang sempat kosong.
“Misalnya, ada ijazah legalisirnya buram, kami minta untuk discan ulang agar lebih jelas. Selain itu, ada halaman hilang di riwayat hidup kedua bapaslon. Kami juga sudah menerima surat pernyataan terkait pembuktian gelar haji dari instansi yang berwenang,” tambahnya.
Sumber: