HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Gadaikan Tiga Kendaraan Milik Gurunya, Mantan Murid di Mojokerto Diringkus Polisi

Gadaikan Tiga Kendaraan Milik Gurunya, Mantan Murid di Mojokerto Diringkus Polisi

Heni Aftaria (37), warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, atas dugaan penipuan terhadap gurunya sendir-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Heni Aftaria (37), warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, atas dugaan penipuan terhadap gurunya sendiri, Basuki (54). 

Aksi penipuan ini membuat guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bening di Kecamatan Gondang tersebut mengalami kerugian hingga Rp 400 juta. Kendaraan tersebut digadaikan pelaku dengan harga Rp 55 juta. 

"Penipuan terhadap warga Dusun Tamping, Desa Mojotamping, Bangsal, Mojokerto terjadi antara Maret hingga April 2024 di rumah dinas SDN Bening," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Kamis, 26 September 2024. 

Modus digunakan oleh pelaku berpura-pura menyewa dua mobil dan sepeda motor milik korban dengan janji membayar sewa sebesar Rp 300 ribu per hari untuk mobil Toyota Avanza, Rp 200 ribu per hari untuk mobil pickup, dan Rp 100 ribu per hari untuk sepeda motor Honda Scoopy.


Barang bukti dua kendaraan mobil dan satu sepeda saat diamankan.-Foto : Fio Atmaja-

Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, Heni justru menggadaikan ketiga kendaraan milik korban seharga Rp 55 juta. Basuki merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

"Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Heni di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Pelaku merupakan mantan murid korban," bebernya. 

Heni kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Pemkab Jember Targetkan 10 Ribu Sertifikat Halal untuk UMKM, Gratis!!

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Warga Kediri yang Mayatnya Dibuang di Hutan Pacet Mojokerto

Barang bukti diamankan polisi berupa satu unit mobil Toyota Avanza nopol S 1095 PZ warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Pickup nopol S 8020 NJ warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6836 NAS warna merah dan bukti-bukti surat kepemilikan kendaraan.

Dalam pengakuannya, Heni mengaku melakukan penipuan karena kedekatannya dengan korban memudahkan aksinya.

"Saya kenal baik dengan Basuki, jadi mudah untuk mendekatinya. Kendaraan itu saya gadaikan di Ngoro, uangnya buat senang-senang dan untuk membayar sekolah anak saya," tambahnya.

Sumber:

b