Warga Ngoro Mojokerto Diamankan Polisi Usai Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Arisan
Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - DS (26) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diamankan Unit Reskrim Polsek Ngoro karena terlibat kasus penipuan berkedok arisan.
Pelaku diamankan pada Selasa, 17 September 2024 pukul 19.00 WIB, karena menipu sejumlah orang dengan modus penjualan arisan palsu. Aksi penipuan ini terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Korban didatangi oleh pelaku pada Maret 2024. Pelaku menawarkan arisan dengan harga Rp 6,7 juta," terang Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Sulisyo Tedjo, Jumat, 27 September 2024.
Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp 2,3 juta dari harga awal Rp 6,7 juta, dan jumlah uang tersebut akan meningkat menjadi Rp 10 juta pada 19 September 2024.
Namun, saat korban meminta keuntungan yang dijanjikan, pelaku malah memaksa korban untuk membeli arisan tambahan seharga Rp 9,7 juta, yang diklaim akan bernilai Rp 15 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 15 juta.
BACA JUGA:Gadaikan Tiga Kendaraan Milik Gurunya, Mantan Murid di Mojokerto Diringkus Polisi
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Warga Kediri yang Mayatnya Dibuang di Hutan Pacet Mojokerto
“Korban diminta untuk mencari pembeli baru untuk arisan tersebut. Banyak korban yang akhirnya melapor dan menuntut janji pelaku," ungkapnya.
Saat ini, ada sembilan korban sudah melapor, dan kami menduga masih banyak korban lainnya.
"Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan arisan ini diduga berasal dari Jombang, namun pelaku mengaku tidak mengenal pimpinan arisan secara langsung,” bebernya.
Sementara itu, DS mengakui jika bisnis arisan ini telah dijalankannya sejak tahun 2021. Awalnya hanya empat orang, dan terakhir jumlahnya Rp 16 juta. "Uang sudah saya kembalikan ke beberapa orang,” katanya.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, satu dokumen transfer, dan rekening koran. Ia dijerat Pasal 372 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sumber: