HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Kambuh, Residivis Asal Mojokerto Kembali Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan Usai Gasak HP

Kambuh, Residivis Asal Mojokerto Kembali Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan Usai Gasak HP

Polres Mojokerto saat merilis kasus pencurian HP. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Darmaji (56) diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto usai melakukan aksi pencurian. Residivis kambuhan ini mencuri HP milik warga Dlanggu, Mojokerto. 

Warga Desa Peterongan, Bangsal, Mojokerto diamankan setelah beraksi di rumah milik Budiyono (63) di Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. 

"Tersangka mengambil HP Galaxy A05 saat pemilik bersama istri meninggalkan rumah untuk salat Subuh di masjid sekitar rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Minggu, 29 September 2024. 

Setelah selesai dari masjid korban langsung pulang ke rumah dan bersih-bersih di rumah. Namun korban mendapati HP sebelumnya diletakkan di dalam rumah tidak ada atau hilang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.


Darmaji saat diamankan di Polres Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Dusun/Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto di hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2016, 2018, 2021, 2024,” terangnya. 

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Darmaji (56) mengaku, melakukan aksi pencurian lantaran butuh uang untuk membayar sekolah anak. 

BACA JUGA:Warga Prajurit Kulon Kota Mojokerto Ditemukan Gantung Diri

BACA JUGA:Gadaikan Truk Milik Tetangga, Warga Mojosari Mojokerto Ditahan Polisi

“Untuk bayar SPP dua anak, SMP dan SMA, kerja buruh tapi kadang - kadang, terkadang juga tidak bekerja," tambahnya. 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah doosbok HP Galaxy A05 warna light green, HP Galaxy A05 warna light green, sepeda motor Honda Vario nopol W 2544 NBV warna hitam dan rompi warna hitam. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber:

b