Dua Tim Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Belum sepakat Ukuran APK Pengadaan KPU

Dua Tim Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Belum sepakat Ukuran APK Pengadaan KPU

Narahubung tim kampanye paslon diundang ke KPU Kota Mojokerto untuk melihat contoh APK yang akan diperbanyak-Foto : Elsa Fifajanti-

Mojokerto, diswaymojokerto.id Tim kampanye dua passangan calon wali kota dan wakil walikota nomor urut satu dan dua belum sepakat dengan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto

Contoh APK yang akan diperbanyak tersebut, Jumat 11 Oktober 2024 dibawa oleh vendor ke KPU untuk mendapatkan persetujuan dari kedua tim.

Menurut dua orang narahubung paslon nomor urut satu, Sutiyanto dan narahubung paslon nomor urut dua, Lodis Oktafianto mereka belum sepakat dengan ukuran APK yang diperlihatkan.

‘’Kami belum sepakat karena ukurannya yang terlalu besar, meski nantinya yang memasang adalah vendor dari KPU, kalau baliho, umbul-umbul dan spanduk ukurannya terlalu besar dilihat dari estetikanya juga kurang bagus,’’ kata Lodis.

Senada dengan Lodis, Narahubung Paslon nomor urut satu, Sutiyanto meminta KPU untuk memperkecil ukuran APK yang akan diperbanyak nantinya.


Koordinasi tentang APK dan BK antara KPU Kota Mojokerto dengan tim kampanye paslon -Foto : Elsa Fifajanti-

Sementara itu untuk bahan kampanye yang telah ditunjukkan, kedua tim sudah menyatakan persetujuannya. 

‘’Kami sudah membubuhkan tanda tangan tanda setuju dengan desain bahan kampanye, KPU akan memperbanyak sesuai dengan aturan KPU,’’ kata Lodis yang juga dibenarkan oleh Sutiyanto.

Secara umum, kedua tim paslon sudah menyetujui desain gambar dan tulisan yang tercantum dalam APK maupun BK. Hanya untuk APK, ukurannya terlalu besar, sehingga tidak indah dipandang jika sudah terpasang nantinya. 


Contoh bahan kampanye untuk paslon nomor urut 1 dari pengadaan KPU Kota Mojokerto-Foto : Elsa Fifajanti-

Awalnya ukuran APK untuk baliho ukurannya adalah 4 meter X 7 meter direvisi menjadi 3 meter X 5 meter. Untuk spanduk yang awalnya 1,5 meter X 7 meter direvisi menjadi 1 meter X 6 meter. Sedangkan untuk umbul-umbul yang awalnya 1,15 meter X 5 meter direvisi menjadi 1 meter X 4 meter.

Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) SDM, Yahya Sachrul mengatakan, APK yang ditunjukan kepada para Narahubung Paslon tersebut merupakan ukuran yang maksimal.

BACA JUGA:Lupakan Gawai, Ayo Bermain dan Belajar Mengenal Tanaman di Alun-alun Kota Mojokerto

BACA JUGA:Perpanjangan Pendaftaran PTPS Ditutup, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Gelar Tes Wawancara

Sumber:

b