Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Kediri Mayatnya Dibuang di Mojokerto, Pelaku Peragakan 17 Adegan
Tersangka Dedi Abdullah (36) saat rekonstruksi pembunuhan perempuan di Pacet. -Foto : Fio Atmaja-
Korban juga dijanjikan akan dibelikan iPhone dan ditawari peluang bisnis kos-kosan di Kediri, tetapi semua hanya akal-akalan pelaku untuk mengelabui korban.
"Namanya orang menipu ditawari uang Rp 2 M, tergiur akhirnya mau di ajak jalan sama dia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dedi Abdullah (36), tersangka pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni (36) mayatnya dibuang di hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, berhasil ditangkap polisi.
Korban merupakan warga Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri. Sedangkan pelaku yang merupakan warga Desa Sisalan, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, ditangkap di persembunyiannya di sebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Mayat Anyk pertama kali ditemukan oleh Suyitno, petugas Tahura Raden Soerjo, pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 08.54 WIB.
Pelaku Peragakan 17 Adegan -Foto : Fio Atmaja-
Saat itu, Suyitno sedang melakukan patroli rutin di jalur Mojokerto-Kota Batu, tepatnya di kawasan hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto. Mayat Anyk ditemukan didalam jurang kurang lebih 3 meter tak jauh dari jalan raya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku diantaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu. Satu unit Handphone (HP) merk Samsung, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp 700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: