Pilbup Mojokerto 2024, Ini Laporan Sumbangan Dana Kampanye Masing - masing Paslon
Dua paslon Ikfina Fahmawati - Sa'dulloh Syarofi, dan Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kabupaten Mojokerto mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto.
Berdasarkan pengumuman KPU nomor 491/PL.02.5-Pu/3516/2024, paslon Muhammad Albaraa-Rizal Octavian (Mubarok) menerima sumbangan dana kampanye. Yakni berasal dari kantong pribadi Cabup Muhammad Al Barra sebesar Rp 250 juta yakni uang tunai sebanyak Rp 100 juta dan berupa barang senilai Rp 150 juta.
Sedangkan pasangan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola), tidak mendapat sumbangan dari sejumlah pihak luar atau masih 0 rupiah, termasuk dari paslon sendiri.
LPSDK disampaikan kedua paslon ke penyelenggaraan pemilu pada 24 Oktober 2024 lalu sesuai PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada.
"LPSDK merupakan kewajiban harus dilalui setiap paslon pilkada selama masa kampanye," kata Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, Senin, 11 November 2024.
Dari hasil pengundian, pasangan calon Ikfina Fahmawati - Sa’dulloh Syarofi mendapatkan nomor urut 1, sementara Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian nomor urut 2. -Fio Atmaja-
Paslon satu tetap melaporkan laporan dana kampanye meskipun tidak ada sumbangan masuk. Paslon dua ada sumbangan dana masuk berupa uang Rp 100 juta dan barang Rp 150 juta sehingga jika diakumulasi sejumlah Rp 250 juta.
"Dana dari paslon sendiri juga menjadi sumbangan karena memang rekening dana kampanye itu bersifat uang kas paslon, jadi paslon juga bisa menyampaikan sumbangannya ke dalam kasnya sendiri," ungkapnya.
Sedangkan untuk pembatasan dana kampanye sendiri, kemarin antara kedua paslon yang juga disaksikan Bawaslu sudah disepakati Rp 66 miliar.
Sementara untuk tahapan dana kampanye laporan pengeluaran dana kampanye dilakukan pada 23 November 2024.
BACA JUGA:Tim Panelis Debat Kedua Pilwali Mojokerto Akui Kesalahan Data, Sampaikan Permohonan Maaf
BACA JUGA:Sejumlah Rumah dan Fasum Rusak Diterjang Angin Kencang di Dawarblandong Mojokerto
Setelah LPPDK masuk ke KPU Kabupaten Mojokerto, laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai transparansi kampanye dijalani kedua paslon.
Dalam laporan tersebut terdiri dari laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana selama masa kampanye berjalan.
Sumber: