ASN Pemkab Mojokerto Berikrar Jaga Netralitas dalam Pemilu

ASN Pemkab Mojokerto Berikrar Jaga Netralitas dalam Pemilu

ASN Kabupaten Mojokerto Ikrar Netralitas Jelang Pemilu-Dokumen Kominfo Kab MOjokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto, mengucapkan ikrar dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu, pada Selasa (17/10/2023),  Pengucapan ikrar dan penandatangan ini, dihadiri Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati dan Ketua Bawalu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan,  seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto wajib menciptakan iklim kondusif serta menjaga netralitas, dengan tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon legislatif atan capres tertentu.

"Hal tersebut perlu saya sampaikan karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Terima Penghargaan Emas Jer Basuki Mawa Beya dalam ASN Achievement Awards 2023

Kewajiban menjaga netralitas bagi ASN, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang  mengamanatkan setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

"Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin," tegas bupati.

Pelanggaran terhadap ketidak netralitas ASN akan mendapatkan sanksi tegas. Bisa berupa sanksi moral maupun sanksi administrasi, berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ikhfina mengingatkan, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu tahun 2019 yang lalu. Ia berharap seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto  lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. (*)

Sumber:

b