banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Masuk Tahap Dua, Kasus PNS Digrebek Suami di Mojokerto Segera Diadili

Masuk Tahap Dua, Kasus PNS Digrebek Suami di Mojokerto Segera Diadili

Oknum ASN Pemkab Mojokerto saat digrebek suaminya sendiri saat bersama rekan kerjanya di dalam kamar.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus perselingkuhan oknum PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34), dan tenaga honorer IA (40), kini telah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tahap dua kasus ASN ini yang berkaitan dengan barang bukti dan tersangka. 

"Kalau terbukti, dan tidaknya nanti di persidangan. Mereka disangkakan percobaan perzinaan (overspel) atau gendak," ucapnya. 

Setelah menerima berkas tersebut, pihaknya akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.


Kasus PNS Pemkab Mojokerto digrebek suaminya bersama PIL segera di sidangkan. -Foto : Fio Atmaja-

Ia menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka ini dipisah (split) karena pasal disangkakan berbeda. RP dijerat pasal 284 ayat 1 ke satu huruf B jo pasal 55 ayat 1 KUHP pidana, sedangkan IA dijerat pasal 284 ayat 2 ke satu huruf A KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan perzinaan.

"Kami juga menyita barang bukti banyak seperti selimut, sarung , baju, dan flashdisk. Sedangkan untuk ancaman gendak atau overspel itu 9 bulan, namun kalau percobaan sepertiga dari pertigaan ancaman maksimal," bebernya. 

Ari menambahkan, perbuatannya (zina) belum selesai. Hasil visum tidak ada tanda tanda kekerasan maupun tidak ada perzinaan di hari itu. 

BACA JUGA:SKD CPNS, Ada Deteksi Wajah, Kepala BKPSDM Jember Ingatkan Peserta Datang Tepat Waktu

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Kota Mojokerto, Ning Ita - Cak Sandi Unggul

"Maka pasal yang dipersangkakan adalah percobaan perzinaan,”  tambahnya. 

Meski berstatus tersangka, RP dan IA tidak ditahan. Sebab, keduanya baru akan ditahan setelah perkaranya diputus oleh hakim. 

“Tidak ditahan karena dalam KUHP tidak diperkenankan, berdasarkan ancaman pidananya yang tidak memenuhi syarat untuk penahanan, untuk pelimpah sesegera mungkin,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto telah menyatakan berkas perkara kasus perselingkuhan oknum PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) dan tenaga honorer IA (40) lengkap.

Sumber:

b