Masuk Tahap Dua, Kasus PNS Digrebek Suami di Mojokerto Segera Diadili
Oknum ASN Pemkab Mojokerto saat digrebek suaminya sendiri saat bersama rekan kerjanya di dalam kamar.-Foto : Fio Atmaja-
Perlu diketahui, kasus perselingkuhan dilakukan oleh RP dan IA terbongkar sejak 2 Juli 2024. RP digrebeg oleh suaminya sendiri di dalam kamar dengan IA di Perumahan Griya Dahayu Blok A- 13 Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Oknum ASN Pemkab Mojokerto RPSW yang digiring masuk mobil polisi setelah digerebek suaminya-Fio Atmaja-
Selain itu Pemkab Mojokerto juga menjatuhkan sanksi berat kepada RP, seorang ASN bekerja sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan IA, tenaga honorer di Pemkab Mojokerto.
RP dijatuhi sanksi disiplin berupa pemberhentian atau dipecat dengan hormat. Pelanggaran ini dianggap melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan baik dalam dinas maupun luar dinas.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat langsung dan memberikan atensi agar dilakukan tindakan. Berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024, RP dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS.
Sumber: