KPU Kabupaten Mojokerto Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024, Ditemukan Sedikit Kesalahan Tek
KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar konferensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan hasil audit laporan dana kampanye kedua paslon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024. Dari hasil tersebut ditemukan beberapa kesalahan teknis.
Dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Mojokerto nomor: 668/PL.02.5-Pu/3516/2024, paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi, dinyatakan patuh dengan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 3.610.846.016, pengeluaran Rp 3.610.356.404, dan saldo akhir Rp 489.612.
Sementara itu, paslon nomor urut dua, Muhammad Al Barra, dan Muhammad Rizal Octavian, meskipun telah melaporkan penerimaan dana sebesar Rp 440.001.710, pengeluaran Rp 439.600.500, dan saldo akhir Rp 401.210, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam laporan mereka.
BACA JUGA:Pelantikan Gubernur, Bupati/Wali Kota Terpilih, Mundur Karena Menunggu Hasil Sidang MK
BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Imam Suyono Resmi Nahkodai Koni Kabupaten Mojokerto Periode 2024 - 2029
Sebelumnya, pasangan Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian sempat disebut tidak patuh.
Namun, hal itu diklarifikasi oleh KPU dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka meralatnya, lantaran ada kesalahan unggah pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Anggota Kantor Akuntan Publik (KAP) Izzaty Choirina Mudjiumami menjelaskan, beberapa kesalahan teknis dalam laporan paslon 2 diantaranya, tidak adanya surat pengantar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tidak lengkapnya surat pernyataan sumbangan, dan adanya selisih sebesar Rp 500 dalam laporan.
Menurutnya, ketidakhadiran surat pengantar LADK dari Paslon 2 disebabkan oleh perbedaan output Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) antara KAP dan paslon.
“Setelah memeriksa data asli, saya menemukan bahwa surat pengantar LADK sebenarnya sudah ada. Masalah ini muncul karena perbedaan tampilan antara KAP dan paslon dalam sistem Sikadeka,” jelasnya, Kamis, 19 Desember 2024.
KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar konferensi pers -Foto : Fio Atmaja-
Izzaty mengatakan, masalah ketidakhadiran surat pernyataan sumbangan, hal ini disebabkan oleh ketidaksinkronan pemahaman antara KAP dan Liaison Officer (LO) dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan. Adapun selisih Rp 500, lanjutnya, adalah kesalahan input data yang tidak signifikan.
“Kesalahan ini sebenarnya bisa diperbaiki, namun kami baru mengetahui hal ini setelah masa unggah ke Sikadeka berakhir pada 11 Desember,” katanya.
Ia mengaku sudah melakukan perbaikan. Namun, pihaknya tidak bisa mengakses Siskadeka. Karena sistem itu kewenangan KPU.
Sumber: