KPU Kabupaten Mojokerto Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024
KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar konferensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024. -Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:Tok! UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Naik jadi Rp 4.856.026
Liaison Officer (LO) dari Paslon 2, Hilmi menambahkan, semua dokumen yang diperlukan sudah diunggah ke Sikadeka.
“Terkait surat pengantar LADK, dokumen tersebut sudah ada di Sikadeka kami. Namun, kami tidak tahu jika KAP tidak dapat melihatnya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, perbedaan pemahaman yang terjadi antara bimbingan teknis yang diterima paslon dan KPU. Mengenai selisih Rp 500, itu adalah kesalahan input yang sudah diperbaiki.
“Dalam bimtek yang kami terima, paslon yang menyumbang tidak diwajibkan menyerahkan surat pernyataan, hanya berlaku untuk sumbangan dari pihak swasta,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menegaskan, masalah ini merupakan kesalahan teknis yang tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi suara.
“Kesalahan ini hanya teknis. Kami akan koordinasikan dengan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait permasalahan di Sikadeka,” tambahnya.
Sumber: