Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mojowono Mojokerto Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mojowono Mojokerto Diringkus Polisi

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025.- (Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota).-

"Keberadaanya terendus di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk mencari pekerjaan, akhirnya dapat, sehingga menetap disana,” imbuhnya. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Sumber:

b