Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mojowono Mojokerto Diringkus Polisi
Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025.- (Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota).-
"Keberadaanya terendus di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk mencari pekerjaan, akhirnya dapat, sehingga menetap disana,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: