Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mojowono Mojokerto Diringkus Polisi
Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025.- (Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota).-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Ainur Wahyudi (39) mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kemlagi, Mojokerto, berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Mantan Kades Mojowarno tahun 2014 - 2019 tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu, 12 Januari 2025.
Ia merupakan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) pekerjaan proyek penerangan jalan umum (PJU) untuk lingkungan yang menjadi buronan selama 1,5 tahun.
"Melalui dana desa (DD) tahun 2017, Ainur menganggarkan pengerjaan 64 titik proyek PJU sebesar Rp 235 juta. Namun, tidak terealisasi karena dibuat untuk keperluan pribadi dan membayar utang," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu, 15 Januari 2025.
Siko menjelaskan, pada tahun 2018 Ainur melakukan pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJU) dengan menggunakan uang pinjaman dari temannya senilai Rp. 114.279.000 itupun hanya sebagian sehingga PJU tidak semua terpasang.
“Ainur merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan penerangan jalan lingkungan dan buku kas umum Desa Mojowono tahun anggaran 2017,” jelasnya.
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mojowono Mojokerto Diringkus Polisi- (Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota).-
Atas temuan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Hasilnya, ditemukan rekayasa laporan pertanggung jawaban (LPJ) Desa Mojowono Tahun Anggaran 2017 dengan memalsukan tanda tangan. Selain itu juga ditemukan kerugian negara ratusan juta.
“Total nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar Rp 120.721.000,” bebernya.
Setelah alat bukti lengkap, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan Ainur sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan proyek PJU untuk lingkungan pada Agustus 2023.
BACA JUGA:Petani Mojokerto Tewas Tersambar Petir di Sawah
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Muklisin menambahkan, Ainur melarikan diri sejak ditetapkan tersangka. Sehingga Ainur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: