Jual Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan
Penjual miras ilegal di Kota Mojokerto diamankan polisi.- (Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota).-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan penjual minuman keras (Miras) ilegal di Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis, 16 Januari 2025 malam.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono mengatakan, regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (56) warga Prajurit Kulon,Kota Mojokerto.
“Kemarin malam, anggota patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras illegal di Prajurit Kulon, Mojokerto Kota,“ katanya, Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Bermaksud Luruskan Sejarah, Belasan Makam Palsu di Kumitir -Jatirejo Mojokerto Dibongkar
BACA JUGA:Usai HET Elpiji 3 Kg Naik, Pemkot Mojokerto Sidak Pangkalan LPG Untuk Pastikan Stok Aman
Sebelumnya anggota Satsamapta mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal di sekitar Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. S bersama barang bukti berupa delapan botol miras ukuran 1.500 ml kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota.
"Bersangkutan diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya.
Ia diancam dengan Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Sumber: