speedcash banner
ACI OJOL BANNER

4 Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto Tewas di Pantai Drini, Komnas PA Jatim Dorong Proses Hukum

4 Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto Tewas di Pantai Drini, Komnas PA Jatim Dorong Proses Hukum

Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Jaka Prima. - (Foto : Jaka for Disway Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur mendorong proses hukum terkait tragedi di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, menewaskan empat siswa SMPN 7 Kota Mojokerto saat kegiatan outing class. 

Dalam insiden yang terjadi pada Selasa, 28 Januari 2024 tersebut, 13 siswa terseret ombak, sembilan berhasil diselamatkan, sementara empat lainnya ditemukan meninggal dunia.  

Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Jaka Prima, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian ini. Ia menekankan pentingnya penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian dari pihak sekolah menyebabkan tragedi tersebut.  

“Kami meminta kepolisian untuk segera menyelidiki kejadian ini. Apabila terbukti ada kelalaian pihak sekolah, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 30 Januari 2025. 

BACA JUGA:Mas Pj Wali Kota Melihat Langsung Kondisi 2 Siswa Korban Laka Laut di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta

BACA JUGA:Rifky Yudha Pratama, Korban Kecelakaan Laut Pantai Drini Dimakamkan di Dekat Makam Ibunya

Jaka menegaskan, sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan diselenggarakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, termasuk wisata edukasi. Berdasarkan Pasal 359 KUHP, pihak lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dikenakan hukuman pidana.  

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya.  

Menurutnya, jika terbukti pihak sekolah tidak melakukan upaya maksimal untuk menjamin keselamatan siswa, maka sanksi hukum harus diterapkan secara adil. 

Jaka, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto, menekankan pentingnya perencanaan matang dalam kegiatan luar ruangan untuk mencegah kejadian serupa.  

“Para guru, panitia kegiatan, dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan keselamatan siswa. Jika ada kelalaian, maka sanksi harus diberikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.  

Selain itu, ia mendorong penerapan pedoman lebih ketat dalam pelaksanaan kegiatan luar sekolah, seperti penilaian risiko yang lebih menyeluruh, pelatihan keselamatan, serta koordinasi dengan pihak terkait seperti SAR atau pengelola destinasi wisata.  

BACA JUGA:Angin Kencang di Mojokerto, Pohon Tumbang Timpa Warung di Depan Stadion Gajah Mada

BACA JUGA:Dua Rumah Warga di Gondang Mojokerto Terdampak Longsor Akibat Erosi Sungai Pikatan

Sumber:

b