Pemkot Mojokerto Tegas, Keluarkan Surat Edaran Larang Outing Class di Alam Terbuka
Pj Wali Kota M Ali Kuncoro, Sekdakota Gaguk Tri Prasetyo dan Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto di hadapan kepala sekolah dan guru se Kota Mojokerto di Mall Pelayanan Publik-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tegas melarang kegiatan outing class di semua satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan outing class di satuan pendidikan.
SE ini ditujukan kepada seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Mojokerto. Dalam SE tersebut, Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa outing class yang dilaksanakan di alam terbuka seperti pantai atau pegunungan ditangguhkan untuk sementara waktu.
Kepala Sekolah dan guru SD, SMP se Kota Mojokerto-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Hal tersebut disampaikan PJ wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro di hadapan Kepala Sekolah dan Guru jenjang SD dan SMP se-Kota Mojokerto dalam Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pendidikan, bertempat di Mall Pelayanan Publik Kota Mojokerto, Kamis 30 Januari 2025..
Namun, kegiatan yang bertujuan untuk menunjang pembelajaran dan edukasi tetap diperbolehkan, dengan ketentuan lokasi yang dipilih harus berkaitan dengan edukasi sejarah, seperti museum, cagar budaya, atau candi.
“Outing class tidak dilarang, namun yang bersifat alam terbuka kita tangguhkan sementara. hanya outing class yang bersifat edukasi, seperti ke museum, cagar budaya atau perpustakaan, yang diizinkan,” tegas Pj Wali Kota Ali Kuncoro, Kamis 30 Januari 2025
Selain itu, setiap satuan pendidikan yang melaksanakan outing class wajib membuat laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Sekolah SD, SMP Negeri dan swasta se Kota Mojokerto-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar memberikan manfaat edukatif bagi siswa.
Pemkot Mojokerto juga menekankan pentingnya faktor keselamatan dalam pelaksanaan outing class, terutama dalam aspek transportasi.
Sekolah diwajibkan memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan, dengan memperhatikan hasil uji KIR, masa berlaku kendaraan, serta kepemilikan SIM pengemudi.
BACA JUGA:Metode 2-2-2 untuk Diet, Efektifkah untuk Menurunkan Berat Badan?
BACA JUGA:Mengintip Tren Busana Hari Raya 2025
Sumber: