Pasutri Produsen Miras Oplosan di Mojokerto Diringkus Polisi, Ini Modusnya
![Pasutri Produsen Miras Oplosan di Mojokerto Diringkus Polisi, Ini Modusnya](https://mojokerto.disway.id/upload/f6337bb9d311f6b9bdac6c1b43129f01.jpg)
Kasatreskrim POlres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma memberikan keterangan tentang penangkapan pasutri yang diduga melakukan pengoplosan miras-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polisi berhasil membongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan skala rumahan dan penjualan miras oplosan. Praktik ini dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kedua pelaku, Agung Sumartono (48) dan Yuliani (43), diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun terakhir dengan berbagai modus. ‘’Modus operandi pelaku adalah menjual minuman melalui WhatsApp kepada teman-temannya dan menjualnya di toko yang dijaga oleh istrinya,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin, 10 Februari 2025.
Selain itu, AG awalnya membawa minuman racikannya untuk diminum bersama teman-temannya. Setelah itu, ia menawarkan bahwa siapa pun yang membutuhkan minuman keras berbagai merek bisa menghubunginya.
Ratusan botol miras oplosan disita Satserse Polres Mojokerto Kota. Petugas juga menahan pasutri yang diduga mebuat miras opoloasn tersebut-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-
Untuk menarik pembeli, AG dan YL memfoto miras oplosan dalam botol berbagai merek dan mengirimkannya ke nomor kontak mereka. Pasutri ini menjual miras oplosan langsung dari rumahnya, sesuai pesanan pelanggan.
BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Pagar Masjid di Mojokerto
Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer melalui rekening bank. Pelaku mencampur berbagai bahan dengan komposisi tertentu dalam galon air mineral.
Campuran ini kemudian didiamkan selama 12 jam lalu dimasukkan ke dalam botol bekas berbagai merek. ‘’Botol kemudian disegel ulang menggunakan plastik segel dan air mendidih sehingga tampak seperti minuman keras asli,’’ tambahannya.
Merek miras oplosan yang mereka jual antara lain Cointreau, Red Label, Vibe, Captain Morgan, Bacardi, Jameson, Chivas Regal, Jack Daniel, Vodka Grey Goose, Glen Livet, Hennessy, dan Balvenie. Harga jualnya sekitar Rp 100.000 per botol, dengan keuntungan Rp 25.000 per botol.
Petugas Satserse Polres Mojokerto Kota menyita ratusan botol miras oplosan yang dikemas dalam berbagai merek-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-
Adapun barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 269 botol miras oplosan atau palsu dan berbagai peralatan produksi. Termasuk 14 jerigen kosong bekas ethanol, 1 set alat pengukur kadar alkohol, 3 galon berisi minuman sudah di oplos atau diracik.
BACA JUGA:Angin Kencang di Mojokerto Sebabkan Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak
Selain itu ada 1 selang warna biru, 14 botol essence untuk aroma, 1 kran air, 2 alat penyaring, 1 bendel plastik segel botol. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa, 1 corong yang terbuat dari selang, 1 gelas ukur atau teko, 31 botol kosong berbagai merk, 29 botol kosong dalam packing merk Glenfiddich.
Kemudian ada juga 5 botol kosong merk Whiskey Little River, 10 botol kosong Vodka Greygoose, 8 botol kosong dalam packing berbagai macam merk. Kemudian botol kosong berbagai mereka itu terdiri 29 dalam packing merk The Balvenie, 8 botol kosong merk Jameson Black Barrel, 17 botol kosong merk Skyy Vodka, 15 botol kosong merk The Glenlivet.
Lainnya adalah 21 botol kosong merk Captain Morgan, 17 botol kosong merk Jack Daniel. Termasuk 9 botol merk Jack Daniel Apple yang berisi minuman keras oplosan, 3 botol merk Jack Daniel Whiskey yang berisi minuman keras oplosan, 5 botol berisi miras oplosan berbagai merk, 1 botol plastik merk Tebs, dua HP, dan satu ATM.
Ancaman hukuman AG dan YL dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin Jo pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Home Industri Miras Oplosan di Mojokerto, Sejumlah Botol dan Pemilik Diamankan
AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. ‘’Denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota dan anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi masyarakat perihal adanya peredaran miras ilegal yang beredar di wilayah Mojokerto Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Tersnagka diduga berjualan minuman beralkohol dioplos itu diamankan pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya didapati ada aktivitas peracikan minuman keras dioplos berbagai jenis merk minuman keras sudah dikemas ke dalam bentuk botol.
Sumber: