Polisi Gerebek Home Industri Miras Oplosan di Mojokerto, Sejumlah Botol dan Pemilik Diamankan
![Polisi Gerebek Home Industri Miras Oplosan di Mojokerto, Sejumlah Botol dan Pemilik Diamankan](https://mojokerto.disway.id/upload/14f429125884ee021b4572f9d1258fa8.jpg)
Miras oplosan berhasil diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota.-Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satsamapta Polres Mojokerto Kota menggrebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 8 Februari 2025 dini hari. Sejumlah barang bukti diamankan.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, pembongkaran praktik produksi miras milik seorang wanita berinisial Y (43) ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari," ujarnya, Minggu, 9 Februari 2025.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Leo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memproduksi miras ini tanpa izin dan melakukan proses penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.
Miras oplosan disita petugas kepolisian dari Polres Mojokerto kota-Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota-
"Pelaku membuat miras oplosan secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas IPDA Slamet Haryono mengingatkan, peredaran miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.
Selain itu miras oplosan juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena overdosis.
BACA JUGA:Pasta Gigi Bukan Sekadar Pembersih Gigi, 8 Trik Ajaib untuk Bersihkan Rumah
BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur Promosi Mie Instan, Waspadai Batasan Maksimal Konsumsinya
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya Y (43) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah Botol miras oplosan dan Pemilik Diamankan-Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota-
Sumber: