Dua Remaja di Mojokerto Diamankan Polisi Saat Bawa Bubuk Petasan 68 Gram

Polisi saat mengamankan bubuk petasan dari remaja di Mojokerto. -Foto: dok. Humas Polres Mojokerto Kota.-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dua remaja berinisial MK (16) dan RR (17) diamankan Tim Patroli Polres Mojokerto Kota setelah kedapatan membawa bubuk petasan seberat 68 gram pada Minggu, 9 Maret 2025.
Mereka diamankan saat polisi melakukan patroli cipta kondisi saat sahur di wilayah Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto.
"Kedua remaja ini diduga melanggar Pasal 489 ayat (1) tentang Pelanggaran Keamanan Umum," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dan petasan di beberapa wilayah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan patroli hunting untuk menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat balap liar dan perakitan petasan.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar di Kota Mojokerto Saat Bulan Ramadan,83 Personel Polisi Disiagakan
BACA JUGA:Wali Kota Mojokerto, Ning Ita, Sambut Meet and Greet Film ‘Desa Mati’
Saat tiba di Jalan Cor Pagerluyung Gedeg, petugas langsung disambut suara ledakan petasan rakitan. Dua remaja yang membawa satu kantong plastik berisi bubuk petasan ditemukan saat razia, dengan barang bukti disimpan di dalam jok motor.
“Hari ini kami laksanakan patroli antisipasi gangguan usai sahur, kemudian mendapati dua remaja membawa satu kantong plastik bubuk petasan, sehingga kami amankan,” ungkapnya.
Saat ini, kedua remaja tersebut diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar mengawasi anak-anaknya serta memberikan edukasi mengenai bahaya petasan atau bahan peledak.
Sumber: