Penjual Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto Diringkus, Omzet Capai Puluhan Juta Per Minggu

Kemas minyak tanpa izin, warga Kemlagi Mojokerto diamankan polisi. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap praktik pengemasan minyak goreng curah tanpa label dan izin edar dari BPOM dan SNI. Kegiatan ilegal ini dilakukan di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku, Nur Suhadiyanto (38), diketahui telah menjalankan usaha ini selama satu tahun dan meraup omzet mencapai Rp 30 juta per minggu.
"Tersangka kami amankan dirumahnya pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu, 19 Maret 2025.
Siko menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ratusan botol minyak goreng curah yang telah dikemas dalam berbagai ukuran tanpa izin edar.
"Saat kami cek ke lokasi, ditemukan minyak goreng dalam ratusan botol plastik berbagai ukuran, mulai dari 500 ml, 750 ml, 820 ml, hingga 1.500 ml tanpa label dan izin edar," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menyita empat tandon plastik berkapasitas 1.000 liter, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minyak curah sebelum dikemas.
Siko menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan minyak goreng curah dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo melalui sistem pre-order (PO).
Minyak tanpa izin yang di produksi warga Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
"Minyak tersebut dibeli menggunakan dua tandon air seharga Rp 18.000 per kg dan diangkut menggunakan mobil pikap Grand Max milik tersangka," bebernya.
Setelah itu, minyak goreng curah dikemas ulang di rumahnya menggunakan botol plastik tanpa label dan dijual 500 ml Rp 9.000, 750 ml, Rp 13.500, 820 ml Rp 14.500, 1.500 ml Rp 26.000. Produk ini kemudian dipasarkan ke berbagai toko di Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
"Motif pelaku adalah meningkatkan harga jual karena tingginya permintaan dari pelanggan," pungkasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka yakni, 654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol kemasan minyak goreng ukuran 500 ML, 40 botol kemasan minyak goreng ukuran 820 ML, 176 botol kemasan minyak goreng ukuran 1500 ML, 5 lcs lakban warna hijau bertuliskan Fresh Vegetable, 1 Selang penyedot minyak goreng, 2 tandon warna orange.
BACA JUGA:Sabet Tiga Besar Terbaik Nasional Cegah Korupsi, Kota Mojokerto Raih Skor MCP 98,41
BACA JUGA:Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Hanya 75,74 %, KPU Kaji Internal
Sumber: