Buruh PT Pakerin Adukan Tunggakan Gaji dan THR ke DPRD Mojokerto

Perwakilan buruh PT Pakerin saat melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto. -Foto: Istimewa-
Namun, keputusan akhir terkait pembayaran gaji dan THR tetap bergantung pada manajemen PT Pakerin dan Satgas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
"Hasil pertemuan terakhir, gaji bulan Maret akan dibayar penuh, sedangkan THR diberikan 10 persen dan sisanya dicicil selama empat bulan. Gaji April dibayar 50 persen, artinya hak-hak akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja," tegasnya.
Selain itu, para pekerja khawatir tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK, di mana ada ribuan pekerja dan hanya menyisakan 370 pekerja pada April 2025 nanti.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Penjualan Petasan dan Kembang Api di Mojokerto Dilarang
BACA JUGA:Selama Mudik dan Libur Lebaran, ASN Mojokerto Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan, berkomitmen memperjuangkan hak buruh dan mendesak disnaker agar mendorong kepada perusahaan bersangkutan membayar penuh 100 persen THR pada pekerjanya.
"Kami akan menyusun laporan resmi audiensi ini untuk dilaporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Kami memastikan perusahaan menjalankan kesepakatan dan memenuhi kewajibannya. Jika tidak, kami mendorong disnaker untuk menindak tegas sesuai aturan berlaku," tandasnya.
Sumber: