Salat Idulfitri Bersama 1.029 Warga Binaan, Lapas Mojokerto Suguhkan Ketupat dan Parcel

Warga binaan lapas kelas II B Mojokerto melaksanakan sholat Id di Lapas Kelas II B Mojokerto, Senin, 31 Maret 2025. Mereka juga emndapat bingkisan parcel lebaran dan mendapat menu ketupat lebaran -dok lapas kelas IIB Mojokerto for Disway Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Lapas Kelas IIB Mojokerto menggelar salat Idulfitri 1446 H bersama 1.029 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin, 31 Maret 2025. Usai melaksanakan salat, para narapidana juga disuguhi hidangan ketupat lebaran sebagai bagian dari perayaan Idulfitri di dalam lapas.
Meskipun dengan keterbatasan tempat, seluruh rangkaian ibadah tetap berlangsung dengan tertib, khusyuk, dan penuh makna. Pelaksanaan salat digelar di lapangan blok hunian lapas, dengan pengaturan khusus agar seluruh warga binaan tetap dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, mengapresiasi semangat warga binaan dalam menjalankan ibadah meski dalam keterbatasan. ‘’Kami berupaya semaksimal mungkin agar warga binaan tetap dapat merasakan suasana Idulfitri seperti di luar, meskipun harus dijalani di dalam lapas,’’ katanya.
Lapas kelas IIB Mojokerto menggelar sholat Id bersama warga binaan. Pada kesempatan itu warga binaan mendapat menu ketupat lebaran dan parcel-dok lapas kelas IIB Mojokerto for Disway Mojokerto-
Salat Id ini, tambahnya, semoga menjadi momentum bagi mereka untuk merenungi diri, memperbaiki sikap, dan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain melaksanakan salat Idulfitri, para narapidana juga mendapat pembagian ketupat Lebaran yang disediakan langsung oleh pihak Lapas Mojokerto.
BACA JUGA:Ratusan Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi Idulfitri, Dua Langsung Bebas
Menurutnya, ketupat Lebaran bukan sekadar hidangan, tetapi juga simbol kebersamaan dan rasa kekeluargaan yang tetap dijaga di lingkungan lapas. ‘’Kami ingin menghadirkan nuansa Lebaran seperti di rumah. Meski dalam keterbatasan, kami berupaya agar mereka tetap bisa merasakan kebersamaan dan kegembiraan di hari yang fitri ini,’’ ungkapnya.
Rudi menambahkan, tak hanya menggelar salat dan makan bersama, seluruh narapidana di tiap kamar mendapatkan parcel lebaran. Parcel berisi berbagai makanan ringan dan kebutuhan sehari-hari ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan di Hari Raya Idulfitri ini.
‘’Kami ingin memastikan seluruh warga binaan tetap bisa merasakan suasana Lebaran meskipun sedang menjalani pembinaan. Ini adalah bentuk dukungan agar mereka terus semangat menjalani proses perbaikan diri,’’ pungkasnya.
Kalapas kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiwan memberikan parcel di sela-sela sholat Id bersama warga binaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Senin, 31 Maret 2025. -dok lapas kelas IIB Mojokerto for Disway Mojokerto-
Sebelumnya, 439 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 2025. Dari ratusan napi penerima remisi, 2 diantaranya langsung bebas.
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Sampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2024
Ratusan napi tersebut mendapatkan remisi khusus karena selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas berperilaku baik. Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyebut, di dalam Lapas Mojokerto saat ini ada 1029 WBP terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana.
Dari 536 orang narapidana kemudian diseleksi sesuai persyaratan sehingga yang berhak mendapatkan remisi sejumlah 439 orang warga binaan. ‘’Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Remisi diberikan pemerintah ini juga sifatnya gratis tanpa ada biaya apapun," ucapnya, Minggu, 30 Maret 2025.
Dari ratusan penerima remisi, 2 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana membuat mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Penerima remisi antara lain Lutfi Arfandianto dan M Imam Safi’i.
Lutfi Arfandianto adalah binaan dalam perkara Informasi dan transaksi elektronik, menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana. Sedangkan M Imam Safi’i adalah warga binaan dalam perkara narkotika yang menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana.
BACA JUGA:Jelang Libur Lebaran, Sejumlah Tempat Wisata Rawan Bencana di Mojokerto Disidak
Kalapas kelas II B Mojokerto juga menyebutkan, pemberian remisi khusus Idulfitri ini menjadi wujud nyata dari sistem pemasyarakatan menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi social. ‘’Sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab," tuturnya.
Sumber: