Cemari Lingkungan, Warga Jasem Mojokerto Keluhkan Bau dan Debu Diduga dari Pabrik PT Wilmar Padi Indonesia

PT Wilmar Padi Indonesia yang mengeluarkan limbah debu berwarna putih sebabkan gatal-gatal warga sekitar Jasem Ngoro Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Zaqqi menambahkan, DLH tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional pabrik karena hanya memberikan rekomendasi terhadap dokumen lingkungan, bukan izin operasional.
BACA JUGA:Kabupaten Mojokerto Terpilih Sebagai Salah Satu Peserta dalam Acara Hari Tari Sedunia
BACA JUGA:Jelang May Day, Ratusan Buruh Mojokerto Siap Gelar Aksi Damai di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya
DLH mencatat PT Wilmar telah menerima sanksi administratif berdasarkan surat nomor 660/2186/416-110/2021, yang mengharuskan perusahaan menindaklanjuti laporan hasil verifikasi lapangan dan melaporkannya kembali ke DLH. Jika perusahaan terbukti lalai atau mengabaikan kewajiban tersebut, sanksi hukum lebih berat dapat dijatuhkan.
Sumber: