Pengaduan Ning Ita-Cak Sandy Terhadap KPU Kota Mojokerto Ditolak Seluruhnya oleh DKPP RI

Ketua DKPP RI Hendy Lugito membacakan putusan-Foto : Elsa Fifajanti-
BACA JUGA:Nasib KPU Kota Mojokerto atas Pengaduan Ning Ita-Cak Sandy, Dibacakan DKPP Senin 16 Juni 2025
Semua dalil tersebut dinyatakan oleh DKPP tidak terbukti dan menolak semua gugatan terhadap KPU Kota Mojokerto, DKPP juga mengembalikan nama baik KPU Kota Mojokerto. Pelaksanaan putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh DKPP dan akan diawasi pelaksanaannya oleh Bawaslu.
Sumber: