Alami PHK Tanpa Pesangon, Buruh Pabrik Tepung Mojokerto Wadul Dewan

DPRD Kabupaten Mojokerto saat menggelar RDP dengan parah buruh. -Foto : Fio Atmaja-
Menurutnya, pasal yang digunakan untuk PHK sangat berpengaruh terhadap besaran hak pesangon yang diterima buruh.
“Kalau karena efisiensi, pesangon penuh. Tapi mereka memakai pasal indisipliner yang hanya setengah pesangon,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini. Ia menyayangkan ketidakhadiran perusahaan, yang menurutnya justru memperlambat penyelesaian.
BACA JUGA:Protes Kebijakan ODOL Dinilai Tak Realistis, Sopir Truk Mojokerto Mogok Nasional Dua Hari
“Ini tahapan awal. Kami sudah undang pihak perusahaan, tapi mereka absen dengan alasan pimpinannya tidak ada. Kami akan panggil kembali,” pungkasnya.
Sumber: