Pegiat Budaya Mojokerto Datangi Dewan, Minta Pemkab Mojokerto Kaji Ulang Pendirian Pabrik di Trowulan

Para penggiat budaya saat menggelar RDP dengan DPRD Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Aliansi Danyang Mojopahit (ADAM) menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 19 Juni 2025.
Masyarakat pegiat dan pemerhati budaya ini meminta agar Pemkab Mojokerto mengkaji ulang pendirian pabrik di lokasi cagar budaya di Kecamatan Trowulan.
Saat menyampaikan aspirasi di hadapan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rapat dengar pendapat (RDP) mereka sembari membakar dupa.
"Audiensi diikuti puluhan pegiat budaya ini membahas persoalan pendirian gudang milik PT Buana Multi Teknik (BMT) yang diduga telah melakukan pelanggaran tentang cagar budaya," kata Koordinator Aliansi Danyang Mojopahit, Kartiwi.
BACA JUGA:Mengurai Silang Sengkarut Sekolah Soekarno di Mojokerto dan Sidoarjo
Menurut Kartiwi, gudang milik PT BMT ini diduga telah dibangun di atas lahan cagar budaya yang berlokasi di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Meski pihaknya belum bisa memastikan jika gudang itu dibangun di atas lahan peninggalan bersejarah, mereka mempunyai dugaan kuat jika di wilayah Kecamatan Trowulan banyak situs bersejarah yang harus dijaga.
"Kami meminta tinjau dan kaji ulang izin PT BMT dan bekukan jika telah terbukti melanggar undang-undang," tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan tak lain dari adalah untuk mengembalikan marwah bumi Trowulan yang syarat dengan peninggalan situs dan historis Majapahit.
Penggiat Budaya Mojokerto Datangi DPRD Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mahnunah mengatakan, pihaknya memfasilitasi aspirasi para pegiat budaya untuk segera ditindaklanjuti. Artinya, adanya dugaan itu harus benar-benar dibuktikan melalui data.
"Kami berjanji akan mengundang pihak perusahaan dan Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur pada agenda RDP lanjutan. Termasuk keperuntukan gudang itu digunakan untuk apa," ucapnya.
Dalam RDP perdana digelar oleh DPRD Kabupaten Mojokerto ini, pihaknya hanya mengundang pihak PUPR, DLH, DPMPTSP atau perizinan.
"Mereka menanyakan, keberadaan untuk apa? Dulu tanahnya beli dimana, apakah itu memang benar lokasi cagar budaya?," ujarnya.
Sumber: