Pegiat Budaya Mojokerto Datangi Dewan, Minta Pemkab Mojokerto Kaji Ulang Pendirian Pabrik di Trowulan

Para penggiat budaya saat menggelar RDP dengan DPRD Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Terpisah Anggota Komisi l, Jatmiko, menambahkan, dirinya mengakui jika wilayah Trowulan memang diduga banyak situs peninggalan bersejarah yang belum tergali bahkan teridentifikasi.
Menurutnya, dalam melestarikan cagar budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama.
BACA JUGA:Tangan Bengkak, Pemuda Mojokerto Datangi Pos Damkar untuk Lepaskan Cincin Monel
BACA JUGA:Lerai Pertengkaran, Pria di Mojokerto Dibacok hingga Luka Parah, Pelaku Ditangkap
"Kami mengapresiasi Aliansi Danyang Mojokerto yang sudah hadir, juga menyammpaikan banyak aspirasi, tanpa sesepuh ini, kami kurang faham potensi pariwisata budaya," imbuhnya.
Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pengecekan lapangan bersama tim dari BPK Wilayah XI Jatim, guna memastikan apakah benar di lokasi tanah yang dibangun oleh PT BMT ini ada peninggalan bersejarah atau tidak.
Apabila memang terbukti ada, sambung dia, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu, merekomendasikan kepada bupati.
Menurutnya, dalam aturan ada sanksi pidana bagi siapapun yang merusak cagar budaya. Sebagaimana diundang-undang 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Meski Kabupaten Mojokerto ini memiliki banyak peninggalan bersejarah.
"Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata sejarah masih lemah. PAD Mojokerto masih jauh tertinggal dibanding PAD Solo, Jogja apalagi Bali," pungkasnya.
Sumber: