LBH GP Ansor Jatim: Jangan Ada yang Menghalangi Pengungkapan Kematian M. Alfan

Ketua LBH GP Ansor Jatim tegaskan jangan ada yang menghalangi pengungkapan kematian M. Alfan. -Foto : Fio Atmaja-
Siswa kelas 2 jurusan teknik alat berat (TAB) di SMK Raden Rahmat ini dikenal mempunyai kemampuan bela diri dan pandai berenang.
Tenda Perjuangan yang didirikan masyarakar Kaligoro untuk keadilan M Alfan-Foto : Fio Atmaja-
Remaja itu ditemukan tak bernyawa di tepian Sungai Brantas, Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo pada Senin, 5 Mei 2025 malam.
Dalam kasus ini Polres Mojokerto menetapkan Rio Filianto Tono (27) sebagai tersangka kasus kematian Mukhamat Alfan (18).
Rio dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: