Kejari Mojokerto Libatkan Dua Akademisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bakal menggandeng dua akademisi sebagai ahli dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mojokerto.
Langkah ini diambil untuk memperkuat analisa hukum dan pembuktian kerugian negara dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pengurus KONI periode 2020–2024.
“Kami akan menghadirkan dua akademisi sebagai ahli dari kampus ternama. Di antaranya, ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Senin, 21 Juli 2025.
Penyidikan kasus tersebut sudah bergulir sejak Februari 2025. Selama hampir lima bulan berjalan, penyidik telah memanggil belasan saksi, termasuk pejabat Pemkab Mojokerto, pengurus aktif KONI, serta mantan pengurus. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan.
Rizky mengakui keterbatasan jumlah penyidik menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, Kejari sedang menangani sedikitnya empat kasus korupsi secara paralel, termasuk kasus hibah KONI yang dinilai cukup kompleks.
Kantor Kejaksaan Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
“Minimnya penyidik membuat kami harus bekerja ekstra,” tambahnya.
Kejari menegaskan, proses pengumpulan alat bukti dan keterangan masih terus berjalan. Keterlibatan ahli, menurut Rizky, akan menjadi elemen krusial untuk memperjelas potensi kerugian keuangan negara dan mempercepat penetapan tersangka.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Puji Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto
BACA JUGA:Tingkatkan Pengolahan Kopi Cherry Temanggung, UNS Beri Pelatihan Pasca Panen
Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar, memasuki babak baru. Penyidik kejaksaan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut sudah naik dalam tahap penyidikan pada Januari 2025. Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten tahun anggaran 2022 dan 2023. Total dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk 2 tahun mencapai Rp 10 miliar.
Sumber: