PWI Mojokerto Desak Penegakan Hukum Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di Situbondo

Ketua PWI Mojokerto Raya Aminudin Ilham-Foto : Istimewa-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto angkat bicara terkait dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan Jawa Pos Radar Situbondo oleh Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo.
Insiden yang terjadi akhir Juli 2025 itu menuai reaksi dari berbagai elemen pers, termasuk dari daerah lain seperti Mojokerto.
Ketua PWI Mojokerto, Aminudin Ilham menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ia menyatakan solidaritas dan dukungan penuh terhadap wartawan yang menjadi korban, serta mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara transparan dan tuntas.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan harus dilindungi, bukan justru dibungkam," tegasnya, Selasa 5 Agustus 2025
BACA JUGA:Wali Kota Mojokerto Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas
BACA JUGA:Tangkap 25 Tersangka, Polres Mojokerto Kota Sita Narkoba Senilai Rp367 Juta
PWI Mojokerto juga mengajak seluruh insan pers di Jawa Timur untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan bersikap profesional, namun tanpa meninggalkan semangat kritis dan independen.
Dalam pernyataannya, PWI Mojokerto berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi semua pihak, terutama pejabat publik.
"Kepada semua pihak agar lebih memahami peran media sebagai pilar keempat demokrasi, bukan sebagai musuh. Kritik media bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk mengingatkan.
Ketika pejabat publik bersikap represif terhadap wartawan, itu menunjukkan lemahnya ruang dialog dalam demokrasi kita," tambahnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam sorotan PWI Jawa Timur yang juga telah menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sumber: