Komnas PA Jatim Soroti Predikat Kota Layak Anak Mojokerto di Tengah Tingginya Kasus Kekerasan Seksual

Komnas PA Jatim Soroti Predikat Kota Layak Anak Mojokerto di Tengah Tingginya Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan pada anak-Foto : media tribrata-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id -  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menyoroti predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya yang disandang Kota Mojokerto. 

Penghargaan tersebut dinilai kontradiktif dengan masih maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, serta keberadaan anak jalanan yang mengamen dan mengemis di Kota Mojokerto. 

Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, menilai status Kota Layak Anak untuk Kota Mojokerto tidak mencerminkan kondisi di lapangan dan perlu dievaluasi. 

Berdasarkan data Komnas PA, anak-anak di bawah umur di Kota Mojokerto masih menjadi korban pencabulan, serta banyak ditemukan mengamen dan mengemis di jalanan. 

“Itu fakta yang tidak bisa terbantahkan sehingga Kota Mojokerto belum bisa dikatakan Kota Layak Anak,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025. 

Jaka menjelaskan, sejumlah kasus kekerasan seksual, mulai dari siswi SMP yang disetubuhi satpam sekolah, kasus PNS Pemkot Mojokerto yang mencabuli siswi SMA hingga divonis 7 tahun penjara, hingga dugaan pencabulan terhadap siswa kelas 2 SD oleh seorang satpam. 


Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima,-Foto : Fio Atmaja-

Keberadaan anak-anak mengemis dan mengamen juga mudah dijumpai di persimpangan dan warung-warung, bahkan ada yang dieksploitasi orang tua untuk mengais iba pengguna jalan.

Menurutnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan indikator penilaian KLA yang seharusnya memastikan wilayah bebas dari anak jalanan dan kekerasan anak. 

Dasar Kota Mojokerto mendapat predikat layak anak sesuai standar Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Juga berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 42 Tahun 2025, Keputusan ini membentuk Tim Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2025 untuk menyatukan dan membiarkan pelaksanaan KLA di tingkat nasional. Seharusnya menjadi bahan evaluasi.

BACA JUGA:Bupati Mojokerto Bagi 1000 Bendera Merah Putih Peringati HUT ke 80 Kemerdekaan RI

BACA JUGA:Begini Kondisi Struktur Bintang di Situs Klinterejo Berhasil Ditampakkan

Pengacara asal Kota Mojokerto itu mengatakan, berbagai kenyataan pahit tersebut mengindikasikan belum adanya langkah konkret yang dilakukan Pemkot Mojokerto untuk mewujudkan kota layak anak sebagaimana mestinya. 

Sumber:

b