speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

JaDI Jatim ‘’Mempertanyakan’’ Hasil Verifikasi Pemantau oleh Bawaslu Jatim

JaDI Jatim ‘’Mempertanyakan’’ Hasil Verifikasi Pemantau oleh Bawaslu Jatim

Pertemuan aktivis JaDI secara nasional beberapa waktu lalu-Foto : Elsa Fifajanti-

Surabaya, Mojokerto.disway.id - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim , mempertanyakan legal standing lembaga tersebut yang saat ini masih diverifikasi oleh Bawaslu Jatim. Verifikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap LSM Pemantau yang beranggotakan mantan penyelenggara Pemilu di Jatim tersebut sudah berlangsung sebulan, namun hasil verifikasi hingga kini belum disampaikan ke JaDI, apakah bisa memantau pelaksanaan Pemilu yang berlangsung di Jatim ataukah tidak bisa.

Ketua JaDI Jatim, Eko Sasmito mengatakan, tahapan kampanye akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tapi, JaDI hingga akhir Oktober belum mendapatkan legal standing dari Bawaslu Jatim. ‘’ Secara nasional padahal tidak ada masalah, JaDI secara kelembagaan telah lolos sebagai pemantau Pemilu di Indonesia’’ kata mantan Ketua KPU Prov Jatim, Senin (30/10/2023).

JaDI yang merupakan besutan dari mantan komisioner KPU RI, Juri yang saat ini menjabat   Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, beranggotakan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu di semua tingkatan yang sudah tidak menjabat lagi.  

‘’Kita sudah bertemu dengan Bawaslu Jatim, kita sudah menyerahkan syarat administrasi yang diminta. Bahkan kita sudah meyakinkan Bawaslu, anggota JaDI tidak ada yang menjadi anggota parpol,’’ tandas Eko. JaDI, lanjut Eko akan melaksanakan kerja-kerja pengawasan Pemilu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. ‘’Setidaknya akan membantu tugas Bawaslu maupun KPU secara konstruktif.

Eko Sasmito menyampaian di seluruh kab/kota terdapat anggota JaDI yang sudah menyatakan diri siap menjadi pemantau pemilu. Ia menegaskan keberadaan pemantau Pemilu ini telah diatur di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain diatur kewajibannnya, pemantau memiliki hak, yakni laporannya ke Bawaslu tentang pelanggaran dan temuan dalam Pemilu  wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta saat dihubungi, menyatakan belum mengecek soal akreditasi JaDI yang telah dilakukan Bawaslu Jatim. ‘’Saya tidak tahu, coba nanti saya tanyakan staf yang bertugas melayani akreditasi dan verifikasi pemantau,’’ janji Shisin, sapaan komisioner Bawaslu Jatim ini. (*)

Sumber:

b