banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Panwascam Kranggan Ajak Warga Berpartisipasi Aktif Dalam Pengawasan Pilkada Kota Mojokerto

Panwascam Kranggan Ajak Warga  Berpartisipasi Aktif Dalam Pengawasan Pilkada Kota Mojokerto

panwascam Kranggan Kota Mojokerto gelar sosialisasi pengawasan partisipatif-Foto : Elsa Fifajanti-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam tahapan Pemilihan serentak (Pilkada serentak), Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kranggan, Kota Mojokerto menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, Senin (12/8)di rumah makan Jimbaran jalan by pass Mojokerto.

Sosialisasi mengundang para tokoh masyarakat, penggerak serta kader PKK, ketua RT dan Ketua RW  di Kecamatan Kranggan. Pada kesempatan sosialisasi tersebut, ikut memberikan sambutan Camat Kranggan, Suharno.

‘’Terima kasih kepada jajaran Panwascam Kranggan yang telah menginisiasi sosialisasi ini, sehingga masyarakat Kranggan yang ikut acara ini bisa menularkan ilmunya kepada keluarga dan teman-temannya’’ kata Suharno.


Pemberian hadiah berupa Undang-undang Pilkada kepada salah satu peserta sosialisasi-Foto : dok. Panwascam Kranggan-

Sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim, Elsa Fifajanti. 

‘’Jumlah pengawas pemilu terbatas, sementara yang harus diawasi sangat banyak, maka peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan pemilihan serentak di Kota Mojokerto sangat dibutuhkan,’’ jelas Elsa yang pernah menjadi  anggota dan Ketua Panwaslu Kota Mojokerto dalam beberapa periode.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman agar memiliki kepedulian dan menolak hal-hal yang dilarang dalam tahapan Pemilihan, seperti politik uang. 


Tanya jawab narasumber dengan peserta sosialisasi-Foto : dok. Panwascam Kranggan-

Ia mengajak masyarakat benar-benar memfungsikan posko pengaduan yang dibentuk oleh Panwascam. ‘’Posko ini buka selama 24 jam, siap menerima pengaduan masyarakat,’’ kata Gilang, salah satu Komisioner Panwascam Kranggan. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Mojokerto tetapkan DPS 847.618 pada Pilkada 2024, Tak Ada TPS Loksus

Pada kesempatan tersebut Gilang mengajak, agar warga tidak perlu takut-takut melaporkan adanya, intimidasi dan politik uang. ‘’Silakan datang ke posko pengaduan kami. Pelapor akan kita lindungi identitasnya, dan semua itu dijamin oleh Undang-undang,’’ kata Gilang.

BACA JUGA:Jumlah Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada di Kota Mojokerto sebanyak 105.397

Sedangkan Elsa, nara sumber pada sosialisasi tersebut, juga memberikan hadiak berupa buku Undang-undang No 10 tahun 2016, yakni Undang-undang yang mengatur tentang Pilkada.  (*)

 

Sumber:

b