HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Bacok Pemotor, Lima Gangster Mojokerto Serikat Diringkus

Bacok Pemotor, Lima Gangster Mojokerto Serikat Diringkus

Lima gangster Mojokerto Serikat digiring polisi, Kamis (2/11/2023)-Fio Atmaja-

Sedangkan korban DA memegang kemudi kendaraan, melarikan diri kearah timur meminta tolong dan berlindung di warung kopi. Korban mengalami rasa sakit di bagian punggung dan kepala.  

"Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah timur menuju Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto," tambahnya.

Polisi berhasil menyita 13 barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Pelaku diancam dengan hukuman pidana pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Sumber:

b