Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Tjiwi Kmia
Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Disway Mojokerto

Polisi Bekuk Pemuda Sidoarjo yang Tipu Penjual Motor di Mojokerto dengan Uang Mainan

Polisi Bekuk Pemuda Sidoarjo yang Tipu Penjual Motor di Mojokerto dengan Uang Mainan

Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang pemuda asal Gempolrawan, Krembung, Sidoarjo bernama MHAR (21) yang menipu penjual motor dengan modus pura-pura membawa uang tunai, padahal uang tersebut hanyalah uang mainan.

Korban diketahui bernama Sobhikatin (31) warga Dusun Ngetrep, Desa Bangsri, Ngoro, Mojokerto. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,2 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban memposting motor Honda GL Max 125 nopol L 8755 VL di grup Facebook DBK Lover dengan harga Rp 7,5 juta pada 18 Juli 2025. 

Keesokan harinya, pelaku berpura-pura tertarik membeli dengan sistem COD. Saat pertemuan, pelaku meminta mencoba motor namun tidak kembali.

“Korban percaya karena pelaku meninggalkan tas pinggang terbuka berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebanyak 80 lembar. Setelah dicek, uang itu ternyata mainan,” jelasnya, Jumat, 22 Agustus 2025.

BACA JUGA:Wali Kota Mojokerto Minta Jaminan Integritas dan Loyalitas 1.144 Calon PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Sensasi Baru, Nasi Daun Jeruk, Ayam Asam Manis dan Telur Mata Sapi Kini Jadi Favorit Pencinta Kuliner

Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Polisi mendapati pelaku di area persawahan Dusun Kedungrawan, Desa Gempolrawan, Sidoarjo Pada Kamis, 31 Juli 2025 sore. 

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dipertemukan dengan korban, ia mengaku dan mengarahkan polisi ke rumahnya, tempat motor hasil kejahatan ditemukan dalam kondisi telah dibongkar," ungkapnya. 

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda GL Max nopol L 8755 VL, tas pinggang, 50 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu, dan 30 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya.

Sumber:

b