Rekonstruksi Kasus Kematian Alfan Diwarnai Kejanggalan, LBH Ansor Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Rekonstruksi Kasus Kematian Alfan Diwarnai Kejanggalan, LBH Ansor Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Proses rekonstruksi kasus kematian Alfan-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Proses rekonstruksi kasus kematian Mukhamat Alfan (18), pelajar SMK asal Mojosari jasadnya ditemukan di Sungai Brantas, kembali memunculkan sejumlah kejanggalan. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur mendesak Polres Mojokerto menetapkan Khoiril alias Penceng, ayah dari RF, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Dalam rekonstruksi di tempat terjadinya peristiwa pidana (locus) Desa Kedungmunggal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Selasa, 29 Juli 2025, LBH Ansor menilai peran Khoiril justru lebih dominan dalam pengejaran terhadap korban, bahkan lebih aktif dibanding Rio, tersangka utama telah ditetapkan sebelumnya.

"Peran Khoiril lebih aktif dan menginisiasi pengejaran sejak awal. Khoiril pertama kali mengejar Alfan dan Samsul usai keduanya keluar dari rumahnya. Bahkan dia terakhir terlihat mengejar ke arah ladang jagung, bukan Rio,” kata Kuasa hukum LBH Ansor, Muhammad Syahid, Rabu, 30 Juli 2025. 

Kejanggalan lain juga muncul terkait penemuan sepatu korban yang dalam kondisi rapi dan tanpa kaos kaki. LBH Ansor menilai hal ini tidak masuk akal jika korban benar-benar melompat ke sungai dalam kondisi panik.

“Kalau dalam kondisi dikejar, mana mungkin sepatu bisa terlepas rapi seperti itu. Ini patut dicurigai,” ujarnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti perbedaan keterangan antara Rio dan Khoiril. Rio mengaku pulang dan salat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB, sementara Khoiril menyebut peristiwa pengejaran terjadi pukul 11.30 WIB.


Rekonstruksi Kasus Kematian Alfan Diwarnai Kejanggalan-Foto : Fio Atmaja-

“Beda waktunya jauh. Ini bisa jadi indikasi kuat adanya upaya pengaburan kronologi,” bebernya. 

LBH Ansor pun menyatakan tidak menemukan bukti kuat bahwa Alfan benar-benar melompat ke sungai. Dari keterangan saksi, hanya Samsul mengaku melompat. Sementara keberadaan Alfan terakhir kali terlihat dikejar Khoiril ke arah kebun jagung.

“Tidak ada saksi melihat atau mendengar Alfan melompat ke sungai. Kami nilai versi itu lemah dan perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, LBH Ansor mendesak penyidik Polres Mojokerto agar segera menetapkan Khoiril sebagai tersangka, setidaknya atas dugaan pengancaman atau turut serta dalam kekerasan. Bahkan, tak menutup kemungkinan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA:Pemkab Jember Dorong Komitmen Pertamina Perkuat Pasokan BBM Atasi Kelangkaan

BACA JUGA:Pekerja Lahan Tebu di Puri Mojokerto Ditemukan Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Asam Lambung Akut

“Kalau polisi mau serius dan objektif, seharusnya penyidikan tak berhenti pada Rio saja. Khoiril punya peran besar dalam peristiwa ini,” pungkasnya. 

Rekonstruksi ulang ini dilakukan atas permintaan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Reka adegan dilakukan agar berkas perkara segera lengkap (P21) dan dilakukan tahap II. Ada 15 adegan dalam rekonstruksi tersebut. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama memilih menghindar usai rekonstruksi dan enggan memberikan keterangan.

Sumber:

b