Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Tjiwi Kmia

Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kabupaten Mojokerto Senilai Miliaran Kini Mulai di Usut Polisi

Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kabupaten Mojokerto Senilai Miliaran Kini Mulai di Usut Polisi

Kantor Pemkab Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus dugaan korupsi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto anggaran sekitar Rp 1,7 miliar kini tengah di usut Satreskrim Polres Mojokerto Kota. 

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah adanya pergantian Kepala Diskominfo dari Ardi Sepdianto kepada Nugroho Budi Sulistyo yang kini menjadi pelaksana tugas (Plt) sekaligus Kepala Bakesbangpol.

Temuan itu selanjutnya dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ini karena ada pengaduan masyarakat. Anggaran diduga diselewengkan berasal dari tahun 2024, bahkan beredar kabar sudah terjadi sejak 2022.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, membenarkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. “Karena sudah ditangani Polresta (Polres Mojokerto Kota),  coba konfirmasi ke sana,” ujarnya, Sabtu, 23 Agustus 2025. 

BACA JUGA: Ubi Cilembu Oven Cak Kancil, Lengkapi Wisata Kuliner Pacet Mojokerto

BACA JUGA:Final Chapter Clash of Champions Season 2 Jadi Sorotan Besar di Media Sosial

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan, pihaknya saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

"Masih kita riksa (periksa) semua," ucapnya. Namun, pihaknya belum merinci jumlah saksi yang sudah diperiksa.

Informasi yang beredar, salah seorang pegawai di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut. Sementara itu, Ardi Sepdianto kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto.

Plt Kepala Diskominfo Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo menambahkan, pihaknya menyerahkan penuh pada proses hukum. 

“Kami mengikuti proses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Jadi berlaku asas presumption of innocence,” tambahnya.

Sumber:

b