Tanpa Legalitas, Pengumpul Zakat Terancam Dipidana

Tanpa Legalitas, Pengumpul Zakat Terancam Dipidana

Kelola zakat tanpa izin atau SK Baznas berpotensi terkena hukuman-Fio Atmaja-

Akhnan juga mengimbau ketika berbicara zakat, pihak masjid menginginkan harus dibagi ke wilayah mereka, maka tinggal mengajukan usulan ke Baznas. Nantinya ada semacam surat tugas resmi sebagai wakil Baznas di wilayah masing- masing.

“Jadi zakat yang didapatkan dari UPZ itu bisa digunakan kembali mereka di wilayah bersangkutan. Termasuk kesadaran berzakat melalui Baznas," tandasnya. (*)

Sumber:

b