Jaringan Internet Belum Sepenuhnya Normal, Masih 1 Provider Penuhi Kewajiban

Jaringan Internet Belum Sepenuhnya Normal, Masih 1 Provider Penuhi Kewajiban

Satpol PP Kota Mojokerto lakukan penertiban ODC milik provider yang tidak taat aturan-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto tetep keukeuh menyegel 5 Optical Distribution Cabinet (ODC) milik penyedia jaringan internet di Kota Mojokerto. Sebelumnya ada 6 ODC yang disegel, tetapi karena satu ODC telah menyelesaikan kewajibannya, maka ODC nya telah dibuka dan diizinkan memberi layanan jaringan internet untuk pelanggannya.

Karena masih 5 ODC yang disegel oleh Pemkot Mojokerto, maka layanan internet di Kota Mojokerto masih belum sepenuhnya normal. Dari pantauan Disway, sejumlah pom bensin atau SPBU mengaku mendapatkan modem dari PT Telkom, untuk kepentingan konsumen yang menggunakan barcode. selain SPBU, modem juga dibagikan ke sejumlah sekolah di Kota Mojokerto. 

Meski banyak keluhan dari warga masyarakat terkait ''down''nya jaringan internet, Pemkot Mojokerto tetap tegas memberikan sanksi  bagi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 terkait penyelenggaraan telekomunikasi. 


Penyegelan ODC-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Seperti diketahui sejak Selasa 2 Desember 2025 sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang terbukti melakukan pelanggaran Perda telah dihentikan sementara kegiatan berusahanya dengan penonaktifan ODC. Tentunya penghentian sementara kegiatan berusaha ini telah didahului dengan teguran lisan dan tertulis. Total sebanyak sepuluh perusahan yang layanannya dihentikan sementara.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan,  langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus memastikan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib mengurus perizinan dan sewa ruang milik jalan (rumija) untuk dapat menjalankan usahanya di kota mojokerto.

BACA JUGA:Belum Ada Kejelasan Kapan Internet di Kota Mojokerto Kembali Normal

BACA JUGA:Waspada! Nama Wabup Mojokerto Dicatut, Modus Bukti Transfer Palsu

“Penertiban ini bukan semata tindakan administratif, namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.

Ning Ita ini juga menuturkan,  izin operasional akan diberikan kembali apabila para penyelenggara komunikasi telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sebagaimana yang telah ditetapkan. 


Penetiban hingga memutus kabel-kabel jaringan internet yang bersliweran-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

"PT Iforte Solusi Infotek telah menandatangani PKS (perjanjian kerja sama) dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516.892.000,- . Dengan pelunasan tersebut, segel telah dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan layanan telekomunikasi secara normal," terangnya.

Lebih lanjut Ning Ita menuturkan seluruh retribusi yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan dialokasikan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto, termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

BACA JUGA:Pencurian 2.400 Telur Terekam CCTV di Mojokerto, Pelaku Beraksi Dua Kali dengan Mobil

Sumber: