Tinggal Selangkah Lagi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Koni Mojokerto

Tinggal Selangkah Lagi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Koni Mojokerto

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 10 miliar. Hal ini setelah Korps Adhyaksa merampungkan pemeriksaan seluruh saksi termasuk saksi ahli. 

Selain pejabat Pemkab Mojokerto dan pengurus Koni periode 2020 - 2024, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli keuangan negara untuk menguatkan konstruksi perkara. Pemeriksaan saksi ahli menjadi tahap akhir sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, semua saksi sudah diperiksa, terakhir saksi ahli pada Kamis, 4 Desember 2025 kemarin. 

"Setelah seluruh keterangan saksi dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menggelar ekspose perkara," ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025. 

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

BACA JUGA:Polisi di Mojokerto Ringkus Komplotan Maling Tabung Elpiji Antar Daerah

Setelah tahapan tersebut, pihaknya akan melakukan ekspose dan melakukan perhitungan kerugian negara, sebelum menetapkan pihak bertanggung jawab sebagai tersangka. 

"Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya,” tegasnya.

Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar, memasuki babak baru. Penyidik kejaksaan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut sudah naik dalam tahap penyidikan pada Januari 2025. Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana hibah Koni Kabupaten tahun anggaran 2022 dan 2023. Total dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk 2 tahun mencapai Rp 10 miliar.

 

Sumber: