Perusahaan Terancam Kena Sanksi Jika Tak Bayarkan UMK Sesuai Ketentuan

Senin 04-12-2023,16:36 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Syahrul



Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Mojokerto tahun depan naik tipis Rp 120 ribu atau Rp 4.624.787,00. Jika nantinya kedapatan perusahaan tidak
mematuhi ketentuan dalam hal ini bisa dikenai sanksi.

"Nantinya akan kami sosialisasikan kepada perusahaan. Sedangkan untuk sanksi dan penegakan norma yang menangani pengawas provinsi," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA:Gubernur Jatim Tetapkan UMK Kota Mojokerto Tahun 2024 Sebesar Rp 2.832.710

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim tahun 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/656/KPTS/013/2023.

UMK Kabupaten Mojokerto pada 2024 sebesar Rp 4.624.787,00. Nominal UMK tersebut tercatat terbesar ke- 5 di antara 38 daerah di Jatim.

Dia menyatakan besaran UMK yang ditetapkan oleh Gubernur KHofifah Indar Parawansa itu sudah final.

BACA JUGA:UMK Kabupaten Mojokerto 2024 Naik Rp 120 Ribu, Ini Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim

Lebih lanjut, pihaknya bakal mensosialisasikan terkait besaran upah tersebut kepada perusahaan yang ada di Mojokerto.

"Dalam keputusan gubernur juga disebutkan bahwa ketetapan UMK 2024 tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu tahun,’’ bebernya.

Sementara bagi industri kecil, penentuan besaran UMK ada parameternya sendiri. Kemudian, bagi pengusaha yang telah memberikan upah pekerjanya di atas UMK dilarang mengurangi.

"Jika, perusahaan tidak mematuhi ketentuan dalam hal ini bisa dikenai sanksi,’’ tegasnya.

Kategori :