Kejahatan Seksual Terhadap Anak tahun 2023 Naik di Mojokerto, BP2KBP2 Beri Pendampingan dan Edukasi

Senin 25-12-2023,14:08 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Mojokerto, mojokerto.disway.id  - Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Mojokerto tahun 2023 naik dibandingkan tahun 2022.

Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto mendampingi 19 korban dan pelaku anak sepanjang 2023, sedangkan tahun 2022 sebanyak 17 korban.

"Baik korban maupun pelaku perlu dilindungi karena mereka bisa saja menjadi korban salah asuh orangtua. Mayoritas korban pencabulan dan persetubuhan merupakan anak masih duduk di bangku TK dan SD, meskipun ada juga berusia remaja," ucap, Kabid Perlindungan Anak DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Ani Widiastuti, Senin (25/12/2023).

Menurutnya, anak usia TK dan SD belum mengerti bahwa tindakan pelaku kepada diri mereka merupakan kejahatan seksual. Selain itu kekerasan seksual banyak dilakukan orang dekat korban yang mengancam agar korban tidak menceritakan ke orang lain. 

"Kami menganggap semua anak sebagai korban. Kami memberikan pendampingan kepada mereka sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka," katanya.

Selain itu, pihaknya dalam penanganan  akan melakukan asesmen terlebih dahulu dengan psikolog klinis. Untuk memberikan bantuan hukum, trauma healing, atau shelter jika diperlukan. "Kami ingin anak-anak bisa pulih dari trauma dan bisa kembali normal," ujarnya.

Ani menambahkan bahwa saat ini pihaknya kekurangan tenaga psikolog klinis karena dua psikolog yang ada juga harus melakukan asesmen terhadap anak di bawah umur  mengajukan dispensasi nikah. "Kami berharap ada penambahan tenaga psikolog klinis karena tugas mereka sangat berat," imbuhnya.

Dalam upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak, Ani menjelaskan bahwa pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, sekolah, desa, dan pondok pesantren. Ia memberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk kejahatan seksual dan dampak hukumnya. 

Bentuk edukasi juga menyasar anak-anak yang berpotensi menjadi korban pencabulan dan persetubuhan. Agar anak mampu menjaga diri, berani melapor, berteriak, dan menendang pelaku.

"Kami juga mengedukasi ke anak terkait bentuk - bentuk pelecehan, pencabulan dan perkosaan. Anak harus diberi pemahaman bagian-bagian tubuhnya yang tidak boleh disentuh orang lain," bebernya.

Peran orangtua juga sangat vital untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak. Maka dari itu, orang tua harus mengawasi anak selama 24 jam. Mulai dari pengawasan terhadap pergaulan anak di lingkungan, sampai ponsel mereka. Orangtua juga harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan anak agar mereka berani terbuka.

"Kalau komunikasi baik, apa yang dialami anak akan diceritakan. Komunikasi itu bentuk perhatian kepada anak. Penghargaan setiap anak berperilaku baik, berupa pujian, tak harus hadiah. Anak juga diberi ruang menyampaikan aspirasi kepada orang tua dan aspirasi mereka harus diperhatikan," ujarnyanya. (*)

Kategori :