Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tiga komplotan penggelapan mobil rental dengan modus menjanjikan keuntungan kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, menjelaskan, komplotan ini terdiri dari DM (40) seorang pengusaha rental asal Wates, Magersari, Kota Mojokerto, penadah BW (43), warga Desa Jotangan, Mojosari, dan BN (23), warga Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Korban adalah MH (50), bersama dengan 11 korban lainnya yang mengalami penipuan dan penggelapan mobil roda empat. Polisi berhasil menyita lima kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
"Motif DM, BW, dan BN adalah mencari keuntungan dan menikmati hasil dari penjualan mobil," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Rabu (31/7/2024).
Tiga orang tersangka komplotan penggelapan mobil rental ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-
Rudi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban pada tanggal 15 Mei 2024. Kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada 7 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor Perumahan Griya Permata Meri By Pass B-1 No. 11 Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor Milik PMI Mojokerto Terekam CCTV
Korban MH pernah menitipkan satu unit mobil Avanza Veloz nopol W 1469 XM warna hitam metalik kepada DM untuk dijalankan sebagai mobil rental.
"DM menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 170.000.000," bebernya.
BACA JUGA:Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Kades asal Jombang Ditangkap Polisi di Mojokerto
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap DM pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar rest area bus Ngawi, Jawa Timur.
"Modus operandi tersangka termasuk menjalankan usaha rental dan menawarkan kepada korban untuk menitipkan mobil dengan janji setoran Rp 4.000.000 juta per bulan," jelasnya.
Modus lainnya yakni membeli kendaraan baru atas nama orang lain dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan antara Rp 30.000 - 90.000 juta.
Lima unit mobil diamankan di Polres Mojokerto Kota.-Foto : Fio Atmaja-
Sedangkan, barang bukti diamankan polisi termasuk satu lembar surat perjanjian sewa mobil antara tersangka DM dengan korban MH, satu dokumen surat keterangan dari Sinarmas Hana Finance, satu HP, dokumen mutasi rekening atas nama Prisma Wulandari.