Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024 di Mojokerto Sepi Peminat ! Simak Penjelasan Bawaslu

Rabu 18-09-2024,12:34 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. 

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. 

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. 

12. Tidak pernah manjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (ima) tahun 

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,dan.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Kategori :