Hasilnya, Tim Resmob menangkap pelaku di persembunyiannya di sebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk ini berhasil diintai petugas. Namun saat akan diamankan pelaku melawan sehingga petugas melumpahkan dengan timah panas.
"Pelaku ditangkap di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit, Jalan Tuah Sekatau, Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," pungkasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku di antaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu. Satu unit Handphone (HP) merk Samsung, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp 700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam.
Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, mayat Anyk pertama kali ditemukan oleh Suyitno, petugas Tahura Raden Soerjo, pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 08.54 WIB.
Saat itu, Suyitno sedang melakukan patroli rutin di jalur Mojokerto-Kota Batu, tepatnya di kawasan hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto. Mayat Anyk ditemukan didalam jurang kurang lebih 3 meter tak jauh dari jalan raya.